
dok.tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi rabu tanggal 28 kemarin baru saja memutuskan persoalan penting soal pemilu yang menentukan bagi masa depan partai politik dan demokrasi di Indonesia tentunya. Persoalan ini sebetulnya sudah lama ditunggu-tunggu kapanputusan MK bisa dijatuhkan, hal ini disebabkan karena sesuai dengan ketentuan UU no 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD disebutkan bahwa pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara (mulai 9 Agustus 2012) dan KPU harus sudah menetapkan partai politik peserta pemilu 15 bulan sebelum pemungutan suara, ini artinya paling lambat tanggal 9 Januari 2013 sudah harus ditetapkan.