Selasa, 04 September 2012

Kebijakan Bensin Vs Pertamax


13451652541939564603

dok: Kompas.com

Pada tanggal 29 Mei 2012, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Penggunaan Bakar Minyak. Inti utama dari peraturan tersebut adalah mewajibkan penggunaan pertamax bagi semua jenis kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juni untuk wilayah Jabodetabek, dan mulai 1 Agustus 2012 untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali, ini artinya sudah berjalan untuk Jabodetabek 3 bulan dan 1 bulan untuk Jawa dan Bali, efektifkah?


Menurut beberapa pengamatan saya dilapangan, maupun beberapa kabar yang tersiar di media masa, kebijakan menteri ESDM untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi tersebut GATOT alias Gagal Total, jauh panggang dari api. Maksud hati untuk menghemat dana APBN untuk subsidi BBM tapi ternyata justru sebaliknya atau lebih tepatnya sama saja boros.

Kesimpulan tersebut diatas barangkali dinilai terlalu dini, tapi lihat beberapa fakta berikut yang bisa dijadikan argumen untuk menilai kebijakan tersebut, yaitu :
Pertama : sejak diberlakukannya kebijakan pertamax tersebut, banyak sekali Pemda beramai-ramai mengajukan Revisi APBD untuk menambah jumlah anggaran belanja BBM menyesuaikan dengan biaya pertamax yang mahal 2 x lipat lebih dari harga bensin. Lihat saja Pemkot Malang menambah anggaran 4 Milyar, Solo 2 Milyar, Kota Surabaya 7 Milyar, Banyuwangi 2,5 Milyar, Pemkot Kota Yogya 2,1 Milyar, Pemkot Kediri 2 Milyar dan masih banyak lagi Pemda yang menambah anggaran belanja BBM dalam Anggaran Perubahan APBD. Ini artinya kebijakan ini sebetulnya hanya memindah saja lewat kantong siapa yang harus bayar? APBN atau APBD, padahal 2 kantong duit tersebut pada hakekatnya adalah sama, yaitu sama-sama uang negara.

Kedua : untuk semua jenis kendaraan dinas dari semua Kementerian dan Lembaga (yang bukan milik Pemda) penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya. Dalam peraturan tersebut terdapat banyak sekali tabel belanja dan harga. Nah untuk standard tahun 2012 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya pemeliharaaan mobil ditetapkan sebesar Rp. 18 juta per mobil per tahun. Biaya tersebut sudah termasuk biaya perpanjangan STNK, BBM dan pemeliharaan lainnya. Asumsi besaran anggaran tersebut adalah BBM jenis premium dengan harga 4.500 per liter. Apakah akan lebih hemat..??..tunggu dulu. Peraturan menteri tersebut hanya berlaku untuk tahun 2012. Untuk tahun 2013 Menkeu sudah buat peraturan baru satndard untuk tahun 2013. Nah jumlah belanja untuk pemeliharaan Mobil sudah dinaikkan menjadi Rp.25.350.000. per mobil per tahun. Ini untuk mobil jenis operasional, untuk mobil pejabat tentu lebih besar lagi dan semuanya tercantum dalam tabelnya. Jadi apa yang dimaksud dengan teori penghematan itu?. Kenaikan biaya pemeliharaan mobil tersebut tentu saja mulus dan hampir tak terdengar.

Ketiga, praktek di lapangan lebih bervariasi lagi. Kebiijakan penempelan stiker pada semua mobil dinas tidak berjalan mulus, di beberapa provinsi malah tidak ada sama sekali. Sehingga pembedaan di Pom Bensin pada saat pengisian BBM hanya berdasarkan Plat nomor saja, kalau merah ke pertamax dan kalau hitam ke premium, padahal kita tahu banyak sekali mobil plat merah mempunyai juga plat hitam, jadi ya tinggal pasang saja dan belilah premium, kan petugas pom bensin tidak bisa membedakan. Selain itu bisa juga mobil plat merah beli bensin eceran, kan dimana- mana banyak yang jual dengan harga Rp.5.000 – 5.500 per liter, lumayan jauh bedanya dengan pertamax.

Jadi berdasarkan beberapa fakta-fakta tersebut, apa yang bisa kita simpulkan atau harapkan dari penghematan subsidi BBM ini ?…hhmm … (Spd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.