Selasa, 04 September 2012

Acungan Dua Jempol Terhadap Putusan MK soal Pemilu


1346284975848820658

dok.tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi rabu tanggal 28 kemarin baru saja memutuskan persoalan penting soal pemilu yang menentukan bagi masa depan partai politik dan demokrasi di Indonesia tentunya. Persoalan ini sebetulnya sudah lama ditunggu-tunggu kapanputusan MK bisa dijatuhkan, hal ini disebabkan karena sesuai dengan ketentuan UU no 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD disebutkan bahwa pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara (mulai 9 Agustus 2012) dan KPU harus sudah menetapkan partai politik peserta pemilu 15 bulan sebelum pemungutan suara, ini artinya paling lambat tanggal 9 Januari 2013 sudah harus ditetapkan.


Keputusan ini sangat melegakan karena semua pihak sudah memperoleh kepastian hukum, sehingga jelaslah apa yang harus dilakukan ke depan, terutama KPU sebagai verifikator dan partai politik sebagai calon peserta kompetisi.

Sekurang-kurangnya ada 3 jenis gugatan ke MK atau permohonan untuk uji materi Undang-undang dan diajukan oleh para pihak yang berbeda- beda, yaitu pertamaPartai Nasdem yang mengajukan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) yang intinya supaya semua partai politik dilakukan verifikasi dan tidak perlu dibedakan yang lolos Parlementary Threshold atau tidak ataupun partai baru, kedua partai Non Parlemen yang menginginkan supaya tidak diperlakukan diskriminatif sehingga tidak perlu ada verifikasi ulang dan ketiga beberapa partai kecil di daerah seperti PDS dan PKNU untuk menguji pasal 208 dan 209 yang berkaitan dengan rencana pemberlakukan Parlementary Threshold (PT) secera nasional termasuk untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Terhadap beberapa uji materi UU tersebut MK telah membuat sekurang-kurangya dua keputusan penting , yaitu : pertama , semua partai politik yang akan menjadi peserta pemilu harus melakukan serangkaian verifikasi ulang oleh KPU, jadi pada dasarnya pembedaan partai politik menjadi yang lolos PT, dan yang tidak lolos PT serta partai baru sebagaimana pasal 8 ayat (1) dan ( 2) pada dasarnya adalah bertentangan denngan UUD 1945. Kedua Parlementary Threshold (PT) sebesar 3,5 % dari suara nasional hanya diperkaukan untuk DPR RI saja, artinya PT 3,5% tidak mengikat untuk menghitung kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dua keputusan MK tersebut perlu diapresiasi , sebab : pertama, putusan tersebut menunjukkan bahwa MK sebagai lembaga yang menjaga kedaulatan konstitusi telah berpikir lurus dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan parpol di parlemen, hal ini dibuktikan dengan perintah bahwa semua parpol termasuk yang di parlemen juga harus diverifikasi ulang

Kedua : adalah upaya pembelajaran bagi semua parpol supaya terus-menerus menjaga dan memelihara kepengurusan dan kadernya sampai tingkat kecamatan karena verifikasi pengurus dilaksanakan sampai di kecamatan, serta memelihara konstituen dengan verifikasi KTA. 

Ketiga : MK terbukti melindungi hak minoritas di negeri ini, hal ini dibuktikan dengan pembatalan PT 3,5 % berlaku secara nasional. Di banyak daerah misalnya PDS mayoritas di NTT tapi suara nasional tidak menapai 3,5 akan masih tetap hidup. Demikian pula nasib PKNU di Jatim juga masih tetap eksis sekalipun tidak mencapai 3,5 % dan tentu masih banyak lagi partai yang bernasib seperti dua partai kecil tadi.

Dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu harus lebih siap lagi karena pekerjaan akan lebih banyak. Dalam hal ini 36 parpol peserta pemilu 2009 wajib daftar verifikasi dan beberapa parpol baru juga semuanya harus daftar ulang lagi. Dari 77 parpol yang tercatat di Kementerian Hukum dan Ham sampai saat ini baru 11 parpol yang sudah mendaftar di KPU yaitu : Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia (PPI), PDI.Perjuagan, Patai Kesatuan Demokrasi Kebangsaan (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Indonesia (SRI), PKB, PBB, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB).

Untuk melaksanakan Putusan MK tersebut mau tidak mau KPU harus merevisi jadwal dan waktu serta tahapan verifikasi parpol, hal untuk memberlakukan secara adil terhadap partai parlemen, non parlemen ataupun partai baru. Semoga lancar. (spd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.