DPR RI Komisi
II: “Ada Problem Anggaran Jika Pilgub Dipilih
Langsung”
Beberapa waktu
yang lalu (17 Juli 2012) DPR RI Komisi II mengadakan kunjungan kerja ke
Provinsi DIY, dan salah satu agenda kunjungan tersebut adalah berdialog dengan KPU
Provinsi DIY dan Panwas. Materi yang
dibicarakan dalam pertemuan tersebut tentang Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada
dan seputar RUU Pilkada yang sekarang masih digodok oleh DPR. Hadir dalam acara
tersebut Ganjar Pranowo SH, Dra. Edi Mihati, Zainun Akhmadi, Alexander
Litaay ( F- PDI.P), Mayjend (Purn) Ignatius
Mulyono, Gusti Moeng ( F-PD), Agus Purnomo SIP, H Rahman Amin, H Yan
Herizal SE (F- PKS), Rusli Ridwan MSi (F-PAN)
dan Drs H. Abdul Hakim (F-PPP). Hadir pula sejumlah anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/kota serta Panwas dalam acara tersebut.
Menurut Pak
Mulyono usulan pemerintah tentang RUU Pilkada yang merencanakan untuk pemilihan
tidak langsung untuk Gubernur atau
tepatnya Pemilihan Gubernur oleh anggota DPRD Provinsi patut didukung. Sebab
menurutnya ada 3 argumen mendasar yang melatarbelakangi RUU tersebut yaitu : pertama
: soal penghematan anggaran APBD, pilihan tidak langsung harganya lebih
murah apabila dibandingkan dengan Pemilihan langsung oleh rakyat, Pilgub
langsung sangat boros sehingga perlu dilakukan upaya lain yang tidak melanggar konstitusi tapi lebih
hemat. Kedua, Out put yang dihasilkan baik itu dengan pemilihan
langsung atau tidak langsung sama- sama. Dan yang ketiga: dengan
Pilgub oleh DPRD lebih memberikan peluang bagi calon berkualitas namun kurang
memiliki dana. Calon yang seperti ini pasti kalah jika harus berkompetisi melalui pilihan langsung. Jadi tujuan akhirnya
adalah terpilihnya gubernur yang lebih berkualitas.
Hal senada juga
disampaikan Pak Ganjar Pranowo yang mengatakan bahwa ada problem anggaran jika
Pillihan Gubernur dilakukan secara langsung. Alternatif lain seperti
penyelenggraaan Pemilukada Serentak
antara Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam satu Provinsi maupun upaya bersamaan dengan Pilpres untuk
menghemat anggaran juga sudah disimulasikan, cuma hasilnya tetap kurang baik.
Sementara dari
salah satu anggota KPU Provinsi DIY tetap memberikan catatan bahwa ada beberapa
kelehaman jika pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD. Yaitu pertama
adanya inkonsistensi sistem
pemerintahaan, yaitu sistem presidensiil
untuk presiden dan wakil presiden serta bupati/Walikota. Dan sistem parlementer untuk pilihan Gubernur. Kedua, Hubungan antara
Gubernur dan DPRD provinsi jadi tidak equal
karena Gubernur dipilih oleh DPRD dan akibatnya Gubernur lebih tunduk pada
DPRD. Dan ketiga pupusnya harapan
calon perseorangan.
Sedangkan untuk catatan
dalam pelaksanaan pemilukada adalah : pertama, soal netralitas birokrasi
yang masih perlu ditegakkan terutama yang ada incumbent atau yang didukung oleh
incumbent, kedua , netralitas pers yang masih perlu ditegakkan lagi
terutama pers yang dimiliki oleh politisi, dan yang ketiga adalah pelibatan
beberapa pejabat negara dalam kampaye, para pejabat tersebut fotonya dipasang
seolah-olah telah memberikan dukungan pada calon tertentu. Ketiga catatan dalam
pelaksanaan pemilukada ada ini sangat sulit dibuktikan secara hukum, tapi
sebetulnya kita bisa merasakan. Semoga ke depan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.