Senin, 16 Juli 2012

Birokrasi…ooohhhh

13421435211425836273
dok.pribadi.birokrasi….

Saya adalah salah satu warga negara yang tinggal di Jln Briigjen Katamso Wates. Beberapa waktu yang lalu desa dimana saya tinggal menjalani program Alih Status dari desa menjadi Kelurahan. Proses ini lumayan panjang karena harus melalui mekanisme referendum segala, semacam menanyai persetujuan semua pendapat warga se-desa itu….. hhmm serius baget ya? Hehehe


Dulunya waktu dilakukan sosialisasi kita diberi informasi tentang segala macam kelebihan apabila status telah berubah menjadi kelurahan yang kelebihannya seabreg itu. Setelah berbagai macam proses dan prosedur dilampaui kita semua berharap seluruh pelayanan pada masyarakat di kelurahan tersebut akan lebih baik dan lancar. ..carr……nyatanya?

Beberapa waktu yang lalu saya ada sedikit urusan yang terkait dengan kelurahan, yaitu mencari surat belum pernah dipidana penjara di Pengadilan Negeri prosesnya ternyata lumayan berbelit. Setelah sampai di kantor PN saya disodori beberapa persyaratan selain foto saya diminta melampirkan SKCK dari kepolisian dan surat pengantar dari kantor keluarahan…nah disinilah jalan panjang itu harus saya lalui. Oleh pihak PN saya diminta untuk meminta 2 surat keterangan dari kelurahan, disarankan lansung meminta 2 yaitu1 untuk surat keterangan ingin mencari SKCK dan 1 lagi surat keterangan ingin mencari surat keterangan bebas pidana itu sendiri.

Saya terus menuju kantor kelurahan, kebetulan saya kenal baik dengan pak lurah dan pak sekretaris yang keduanya adalah teman sekolah saya waktu SMA. Saya menghadap beliau dan menyampaikan maksud dan tujuannya. Selanjutnya Beliau kemudian meminta saya untuk lebih dulu melengkapi atau minta surat pengantar dari RT dan RW. Dua teman saya tersebut ternyata disiplin dan tidak bisa saya ajak untuk kolusi mempermudah prosedur dan aturan sekalipun saya sudah minta tolong…..”tidak bisa” katanya dengan tegas…hhhmmm… berarti saya harus mencari Pak RT dan RW dulu baru ke kelurahan, baru akan dilayani oleh kedua teman saya tersebut…. disatu sisi saya acung jempolbuat kedua rekan saya tersebut, karena tidak mau saya ajak kolusi untuk mempermudah kebutuhan dan pelayan terhadap saya,equality before the law…hehehehe semua sama dimuka hukumsekalipun teman tidak kompromi hehehe ..namun disisi lain saya harus ikuti jalur berbelit belit yang duuuh minta ampun.

RT sudah selesai RW juga sudah selesai, terus saya kembali ke kantor Kelurahan. Selesai di kantor kelurahan saya harus minta tanda tangan dulu di kantor kecamatan untuk mengurus dan mencari SKCK dulu. Selesai di kantor kecamatan saya menuju Polsek setempat. Di polsek saya diberi pengantar untuk ke Polres karena SKCK yang mengeluarkan Polres. Setelah dari Polres Selesai terus kemana lagi? Langsung ke PN? Waaah ternyata belum..surat pengatar dari kelurahan untuk mencari bebas pidana belum ditangan, karena petugas kelurahan tidak mau bikin sebelum dapat SKCK. Ya akhirnya proses dari bawah lagi…..Pak RT lagi -Pak RW lagi -Pak Lurah lagi - baru ke PN….hhmm di PN ternyata juga tidak langsung bisa jadi. Karena pak ketua sedang rapat sampai sore dan diminta datang hari berikutnya…ya sudah mau gimana lagi wong lagi butuh..dan saya datang esok harinya baru dapat selesai.

Duh sangat tidak efektif birokrasi ini, saya butuh waktu 3 hari untuk selesaikan prosedur itu, padahal sesungguhnya saya hanya membutuhkan 1 lembar saja surat keterangan dari PN. Saya tidak bisa banyangkan bagaimana pelayanan untuk semua rekan rekan dan handai taulan di seluruh negeri ini jika harus melalui jalur yang tidak efektif itu. Maksud saya, saya lebih diuntungkan karena saya tinggal di kota yang dekat dengan birokrasi, …gimana kalau orang yang butuh surat tersebut rumahnya jauh dari pusat birokrasi? Berapa banyak waktu terbuang, ongkos transport dll yang harus hilang percuma karena tidak efektifnya birokrasi……hhmmm (spd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.