Selasa, 26 Juni 2012

Hore, Siapa Dapat Gaji ke-13?


Memahami Logika  Gaji dan Tunjangan ke 13 ?
Oleh : Sapardiyono.S.Hut.MH.
13396517251071993220
dok pribadi : gaji ke 13 mestinya untuk yang berprestasi
Sebentar lagi, dan dijanjikan pada bulan Juni PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan akan segera mendapat gaji ke 13. tidak sekedar gaji pokok tapi juga berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lainnya. Ketentuan ini mengacu pada PP No 57  Tahun 2012  tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13.  Sayang dalam pasal 1 mengenai ketentuan umum yang biasanya menjelaskan tentang definisi apa itu gaji ke 13 tidak dicantumkan. Sehingga perlu kiranya atau sekurangnya didiskusikan kembali makna dari gaji ke 13 itu. Sensitif memang,  karena hal ini akan melibatkan  kepentingan jutaan orang …hhmm..

Sebetulnya saya agak sedikit prihatin setelah membaca beberapa judul koran yang terbit beberapa hari terakhir ini, dimana banyak mengulas tentang jumlah dari gaji ke 13 contohnya saja :  Gaji ke-13 PNS Kota Yogyakarta Rp. 29,415 Miliar, Kabupaten Berau Rp.17 Milyar, Kabupaten Karanganyar kuras 42 Miliar untuk gaji ke 13,  sementara Kabupaten Maros Rp. 23,6 miliar dan Kabupaten Jombang Rp. 39 Miliar. Angka angka tersebut tentunya cukup besar bila kita kaitkan dengan banyaknya kabupaten/kota di berbagai tempat defisit anggaran dan masih banyak yang 70% sd 80 % APBD untuk kegiatan rutin seperti belanja pegawai ataupun untuk operasional kantor. Kurang adil dan terlampau sedikit  uang negara yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, dan sebaliknya tentu terlampau besar yang diberikan pada pengelola negara.

Terminologi gaji ke ke-13 sebetulnya juga kurang pas. Setiap orang bekerja selama sebulan maka ia akan memperoleh gaji ya sebulan itu, sementara  bulan itu ya adanya  12 bulan. Bulan pertama namanya Januari, kedua Februari …dst….. bulan ke sebelas namanya November dan bulan ke duabelas namanya Desember, bulan Hijriahpun demikian,…lha bulan ke 13 namanya apa?. Mau dicari kemanapun ya tidak ada yang namanya bulan ke-13,  Jadi penamaan gaji ke-13 sebetulnya adalah terminologi yang mengada ada.

13396517711739103666

Lha terus apa yang harus dilakukan?
Menurut pendapat saya, mengacu pada maksud dan tujuan pemerintah memberikan gaji ke 13 ini, dan norma ini tercantum dalam konsideran menimbang dari PP 54/2012 tersebut adalah  :bahwa Pemerintah berkewajiban  meningkatkan kesehjatraan pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun sebagi wujud apresiasi pemerintah terhadap prestasi dan pengabdian mereka terhadap bangsa dan negara. Jika  kalimat tersebut dianalisis sebetulnya pemerintah tidak perlu memberikan tambahan kesejahteraan yang berupa gaji dan tunjangan  ke-13 terhadap semua Pegawai Negeri, dan semua Pejabat Negara. Karena dalam kalimat tersebut ada kata apresiasi terhadap prestasi. Ini artinya semua  PNS, TNI dan Polri harus dievaluasi secara menyeluruh dan hanya yang berprestasilah yang akan diberi tambahan kesejahteraan.

Jadi tidak semestinya peerintah membuat kebijakan Gebyah Uyah(semua berlaku sama).  Kebijakan ini sangat keliru karena para Pegawai Negeri dan Para Pejabat negara baik yang beprestasi maupun yang tidak berprestasi akan diberi hadiah yang sama. Sistem reward dan punishment tidak dijalankan. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebab sepanjang tahun dibeberapa tahun terakhir ini kita masyarakat selalu disuguhi oleh perilaku pejabat negara dan pejabat pemerintah lainnya yang  melakukan korupsi bahkan secara masif dan kolutif. Jadi sangat tidak adil jika meraka yang tidak punya prestasi juga akan memperoleh tambahan hadiah kesejahteraan.

Oleh karenanya sudah seharusnya pemerintah menyusun kriteria dan prosedur bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang berhak memperoleh tambahan kesejahteraan karena prestasi dan pengabdiannya terhadap bangsa dan negara. Jika hal ini tidak dilakukan maka menurut hemat saya pemberian gaji dan tunjangan ke semua pegawai negeri dan pejabat negara baik yang berprestasi maupun tidak prestasi, baik yang pengabdianya bagus atau yang tidak bagus terhadap negara dan selanjutnya delegalkan dengan PP No 57/2012 pada dasarnya adalah pemborosan terhadap anggaran neraga. Dan pemborosan itu akan berlangsung terus menerus sepanjang tahun….hhmm.

Nb: tulisan ini pernah dipublish di 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.