Rancangan
Undang Undang tentang Partai Politik pada saat ini memang belum disahkan oleh
DPR. Beberapa persoalan yang masih diperdebatkan antara lain adalah soal
kemandirian partai yang berkaitan dengan dana parpol yaitu boleh tidaknya
parpol mempunyai badan usaha, kepengurusan parpol yang mensyaratkan 30 %
perempuan, prosentase electoral threshold dll. Dalam naskah
akademik RUU Parpol ini dijelaskan bahwa untuk Pemilu yang akan datang
sitem kepartaian akan dirubah menjadi multi partai sederhana menuju system
presidensiil. Sehingga jumlah Parpol harus sedikit, sebagai syarat terciptanya
system pemerintahan yang lebih efektif. Oleh karenanya persyaratan
pendirian Parpol maupun syarat untuk
mengikuti Pemilu perlu diperketat.
Seolah-olah
tidak peduli dengan substansi apa yang
diperdebatkan di gedung DPR, kita pada saat ini menyaksikan tumbuhnya
partai-partai baru yang dideklarasikan maupun sudah didaftarkan ke Departemen
Hukum dan HAM. Fenomena ini sebetulnya nyaris sama dengan situasi menjelang
Pemilu 1999 dan diulangi lagi pada menjelang pemilu 2004. Beberapa Parpol yang
pada saat ini sudah dapat dikatakan muncul sebut saja antara lain adalah Partai Bintang Bulan, PKNU, Partai Matahari
Bangsa, Papernas, PPRN, Partai Hanura,
Partai Demokrasi Pembaharuan, dll.
Jika
dicermati lebih lanjut latar belakang dari berdirinya partai-partai baru ini dapat
dogolongkan menjadi dua yaitu sebagai berikut: pertama merupakan partai lama yang karena tidak lolos electoral threshold sehingga harus
melakukan metamorfosis (meminjam istilah biologi) dan membentuk
partai baru supaya dapat mengikuti Pemilu 2009. Sedangkan yang kedua adalah partai yang muncul atau berdiri akibat
konflik internal yang menyebabkan perpecahan atau membelah diri. Sayang dari
sekian banyak partai baru yang muncul ini belum ada satupun yang mengusung
ideologi baru sebut saja misalnya partai hijau untuk mencontoh beberapa
perkembangan dan peran penting di Negara-negara Eropa Barat ataupun Amerika
Serikat pada saat ini.
Kritisnya Kondisi Lingkungan Hidup Kita
Partai
hijau yang dimaksud disini tentu saja bukan warna hijau seperti yang
disimbolkan oleh beberapa partai peserta pemilu 2004 yang lalu, Tapi merupakan
Parpol yang lebih berkonsentrasi memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan kelestarian
lingkungan hidup atau ekologi. Di Indonesia
ide ini mungkin tidak sexy, tapi di
Eropa Barat partai ini memperoleh
dukungan yang cukup lumayan. Munculnya
partai hijau ini rata-rata berasal dari kalangan terpelajar dan dengan ekonomi
yang relative mapan serta mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap gaya hidup yang sehat.
Disamping itu juga didukung oleh para pecinta lingkungan hidup dan para ahli
ekologi. Bagaimana di Indonesia? Secara factual sebetulnya kondisi lingkungan
hidup di Indonesia
yang amat sangat kritis ini membutuhkan orang-orang yang duduk di parlemen
maupun eksekutif yang mempunyai wawasan yang kuat terhadap pelestarian
lingkungan.
Parahnya
kondisi lingkungan hidup kita dapat dilihat pada kejadian yang terus beruntun
sebagai berikut pertama : banjir dan tanah
longsor yang hampir selalu terjadi dimusim penghujan yang mengakibatkan korban
jiwa dan harta benda yang tidak sedikit. Kedua,
kebakaran hutan yang selalu terjadi setiap musim kemarau. Kebakaran hutan ini
selain telah memperburuk citra bangsa Indonesia karena telah berhasil
mengekspor asap ke Malaysia
dan Singapura, juga telah sukses memusnahkan keanekaragaman hayati yang ada di
dalamnya. Ketiga, illegal logging yang seolah tidak pernah
henti. Menurut beberapa catatan LSM, illegal
logging ini telah merugikan keuangan Negara tidak kurang dari 30 trilyun
tiap tahunnya. Keempat konflik antara
masyarakat dan para pengelola hutan maupun tambang yang cenderung berakibat
pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya. Dan yang keenam rehabilitasi lokasi-lokasi bekas areal pertambangan yang juga cenderung tidak diperhatikan.
Kejadian
yang terus menerus berulang ini menunjukkan bahwa amat sedikit perhatian
pemerintah terhadap persoalan-persoalan lingkungan. Sekalipun menteri yang mengurusi masalah tersebut sudah
berganti beberapa kali, namun rasanya beberapa problem pokok di atas masih saja terjadi dan bahkan
tidak berkurang.
Lalu
bagaimana fungsi dari partai-partai politik dalam menanggapi hal ini?. Banyak Parpol
baik yang sedang berkuasa maupun yang memproklamirkan diri sebagai oposisi
tidak begitu sigap dan tanggap. Sebagai contohnya adalah revisi Undang-undang
no 41 tentang Kehutanan dimana dalam ketentuan awalnya dilarang ada aktifitas
pertambangan di hutan lindung. Ketentuan ini telah direvisi melalui Perpu yang
mengijinkan ada aktifitas pertambangan di hutan lindung. Anehnya, DPR sebagai pemegang palu kemudian mengesahkan
Perpu tersebut menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna selanjutnya.
Kejadian ini menunjukkan bahwa banyak partai-partai politik kurang berminat
menanggapi isu-isu lingkungan hidup dan gaya-gaya hidup yang lebih sehat dan
alamiah.
Partai Hijau, Sebuah Alternatif?
Menganalisis
beberapa argumentasi diatas maka sebetulnya pada saat ini amat diperlukan
munculnya partai arternatif seperti halya partai hijau di kebanyakan
Negara-negara Eropa Barat untuk memperjuangkan
kelestarian lingkungan lewat lembaga-lembaga politik. Namun demikian,
ide ini tentu bukan persoalan mudah selain karena prosedur hukum yang akan
dibuat rumit dalam mendirikan Parpol, kondisi
sosiologis masyarakat Indonesia juga berbeda jauh dengan masyarakat Eropa. Di
Eropa Barat partai hijau didukung kalangan terpelajar dan kaum menengah mapan yang jumlahnya sangat banyak sehingga
mempunyai segmen pasar tertentu. Sedangkan di Indonesia segmen itu sangat
kecil, kebanyakan para pemilih di Indonesia adalah berpendidikan rendah dan
berpenghasilan pas-pasan, bahkan miskin, sehingga wajar jika tipologi
pemilihnya masih bersifat tradisional.
Namun
demikian betapapun sulitnya, partai
hijau tetap merupakan salah satu solusi alternatif yang perlu di dorong untuk
menyelesaikan problem-problem lingkungan yang sangat akut. Sedangkan alternatif
lain adalah mendorong partai-partai yang sudah mapan untuk bersedia merekrut
para ahli ekologi dan aktifis lingkungan untuk didudukkan dalam garda yang terdepan dalam memperbaiki
kondisi lingkungan hidup di Indonesia. (spd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.