Jumat, 25 Mei 2012

KONTROVERSI PEMBATALAN PERDA


Sepanjang tahun 2007 yang lalu, Departemen Dalam Negeri  mengumumkan telah membatalkan 100 Peraturan Daerah yang dinilai melanggar peraturan di atasnya. Sebagian besar Perda yang dibatalkan tersebut  adalah Perda yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah. Dengan demikian sejak tahun 2002 hingga tahun 2007 yang lalu, Depdagri telah membatalkan 694 Perda dari ribuan Perda yang sedang dalam proses dievaluasi.


Terlepas dari substansi Perda-perda ini, yang konon memang   cenderung tidak pro rakyat, tindakan Depdagri mengevaluasi dan membatalkan Perda ini perlu dipertanyakan kewenangannya secara hukum. Sebab secara substanstif apa yang dilakukan Depdagri ini telah melaksanakan kegiatan “judicial review” terhadap aturan perundang-undangan. Dengan demikian  Depdagri  dalam hal ini telah memposisikan diri  seolah-olah sebagai lembaga pengadil yang mempunyai kewenangan memutuskan benar atau salahnya sutu perkara, yaitu suatu kewenangan yang mestinya hanya dimiliki oleh para hakim.

Asas legalitas dalam  Negara hukum
Asas legaliatas  selalu berkaitan erat  dengan gagasan demokrasi dan Negara hukum. Gagasan demokrasi selalu menuntut agar  setiap bentuk peraturan perundang-undangan  yang lahir harus mendapat persetujuan dari wakil rakyat. Sedangkan dalam Negara hukum menuntut agar semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kenegaraan harus berdasarkan atas peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini salah satu asas terpenting dalam asas legalitas adalah selalu menghendaki  agar apa saja tindakan dari badan atau pejabat tata usaha negara harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sebab tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan  para pejabat tata usaha Negara ataupun badan tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan yang dapat mengubah keadaan hukum warga masyarakat. Jika hal ini dikaitkan dengan tindakan Depdagri yang telah membatalkan Perda, maka yang perlu dipertanyakan adalah atas  dasar undang-undang apa tindakan tersebut dilakukan? jika tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan maka, pada dasarnya  dapatlah dikatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah secara hukum.

Hierarkis peraturan perundang-undangan
Secara khusus, hierarkis peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan dalam Undang-undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 7 dijelaskan (1). Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Sedangkan dalam ayat (2) Peraturan  Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Peraturan Daerah Provinsi; b. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota; c. Peraturan Desa/ Peraturan yang setingkat. Sedangkan dalam ayat (5)  Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari beberapa keterangan di atas ada beberapa poin penting yang perlu dicatat yaitu pertama peraturan perundang-undangan telah tersusun secara heirarkis sehingga aturan yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan  dengan yang ada di atasnya. Hal inilah sebetulnya yang merupakan alat  penting untuk melakukan judical review. Kedua dalam hierakis tersebut tidak  tercantum tentang peraturan menteri. Sehingga peraturan menteri tidak dapat diakui keberadaannya sepanjang tidak diperintahkan  untuk dibuat oleh peraturan di atasnya.

Mestinya judicial review
Sebetulnya konstitusi telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan judicial review ini.  Ada 2 jenis prosedur  yang  harus ditempuh apabila kita ingin melakukan judicial review. Pertama adalah judicial review  atau uji materiil untuk mengetahui konsistensi Undang-undang dengan Undang-undang Dasar melalui Mahkamah Konstitusi.  Ketentuan ini  sesuai dengan  UUD 1945  pasal 24.C. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, .  Sedangkan   judicial review terhadap semua peraturan perundang di bawah Undang-Undang melalui Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan UUD 1995 pasal 24 A. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Berdasarkan beberapa keterangan dan  argumentasi dia atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa pembatalan 100 perda oleh Depdagri sepanjang tahun 2007  atau  694 Perda sejak tahun 2002 sangat tidak tepat, hal ini disebabkan karena pertama, berdasarkan asas legalitas Depdagri tidak punya kewenangan untuk melakukan uji materiil. Sedangkan yang kedua,  judicial review  untuk peraturan dibawah Undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agunglah mestinya yang berhak untuk membatalkan Perda.

Preventif lebih baik.
Sekalipun secara hukum pembatalan Perda oleh Depdagri tidak tepat karena  Mahkamah Agunlah yang mempunyai kewenangan. Namun tentu kita dapat membayangkan betapa berat tugas MA  dan sekaligus tidak efektif  apabila  harus setiap saat memutus perkada Perda bermasalah yang jumlahnya ribuan buah. Oleh karenanya pengajuan judicial review Perda bermasalah haruslah dijadikan upaya terakhir  jika upaya-upaya  yang lain sudah dilakukan.  Dalam hal ini, upaya lain yang lebih efektif sebetulnya adalah upaya preventif.

Upaya preventif ini sebetulnya merupakan  salah  satu jenis pengawasan terhadap produk hukum sebelum disahkan  atau berlaku sehingga mempunyai akibat hukum. Perda di tingkat kabupaten misalnya sebelum disahkan dan berakibat hukum, perlu mendapat persetujuan dari badan di atasnya atau di tingkat Provinsi. Dengan demikian pemerintah yang lebih tinggi dapat mencegah dan mengurangi tingkat kesalahan, ataupun kecerobohan baik itu yang berkaitan dengan substansinya misalnya merugikan kepentingan umum, maupun berkaitan dengan kajian hierakisnya atau singkronisasinya dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.

Tindakan ini perlu dilakukan mengingat masih banyaknya Perda-perda yang dianggap bermasalah. Jika hal ini tidak dilakukan  dan perda yang sudah disahkan sudah berlaku dan berakibat hukum, maka jalan yang paling tepat menurut kami adalah melakukan judicial review ke MA bukan membatalkan begitu saja oleh Depdagri. (spd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.