Jumat, 08 Februari 2013

Keputusan Bawaslu Final dan Mengikat, kecuali untuk Tahap Verifikasi Parpol dan Penyusunan Daftar Calon

13602254531528349040
sumber : kompas.com



Keputusan Bawaslu Final dan Mengikat,
kecuali untuk tahap Verifikasi Parpol dan Penyusunan Daftar Calon
Oleh : Sapardiyono


Pemilu sebetulnya masih lama, pemungutan suaranya baru akan dilakukan pada tanggal 9 April 2014, artinya masih setahun lebih atau tepatnya masih 14 bulan lagi. Kita bisa berdiskusi panjang jika memperdebatkan waktu itu, 14 bulan adalah waktuyang amat panjang jika kita memahami bahwa pemilu hanyalah pemungutan suara saja, namun juga bisa dipahami sangat pendek megingat sebetulnya banyak tapan-tahapan yang harus dilalui di dalammya seperti pembuatan daftar pemilih, pendaftaran calon, kampanye, persiapan logistik dll.


Namun sekalipun pemilu masih lama, namun suasana gaduh sudah kita dengarkan dan kita rasakan sejak lama. Ini merupakan konsekuensi dari Undang-undang yang memajukan hampir seluruh tahapan pemilu. Tahapan pemilu misalnya berdasar UU No 8/2012 dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara, sementara pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu dibuka 20 bulan sebelum pemungutan suara dan harus sudah ditetapkan 5 bulan berikutnya.

Kita tentu masih ingat ketika DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), membuat keputusan yang lumayan kontroversial beberapa saat yang lalu, ketika dalam sidang dugaan pelenggaran kode etik oleh para anggota KPU karena KPUdianggap tidak bersedia menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk juga melakukan Verifikasi faktual parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrtif. DKPP membuat keputusan yang diantaranya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual 18 parpol yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat.

Spontan publik menjadi gaduh, banyak pihak menilai DKPP melampaui kewenangannya, karena telah memutus substansi tahapan pemilu, yang bukan kewenangannya, sebab mestinya DKPP hanyalah berwenang terhadap soal pelanggaran Kode etik saja. Namun demikian karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat maka KPU tetap melaksanakan putusannya dengan memverifikasi faktual 18 parpol tersebut.

Pada hari selasa yang lalu giliran Bawaslu yang membuat keputusan yang berakibat suasana lumayan gaduh. Yaitu meloloskan PKPI pimpinan Bang Yos untuk menjadi peserta pemilu 2014 melengkapi 10 partai yang telah diputuskan KPU sebelumnya.

Mengapa suasana menjadi riuh? Karena Bawaslu berpendapat bahwa Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, serta KPU harus melaksanakan putusannya. Sementara KPU benpendapat sesuai ketentuan Pasal 259 UU No 8/2013 dijelaskan bahwa : keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu bersifat final dan mengikat kecuali dalam verifikasi parpol dan penyusunan daftar calon tetap.

Sudah hampir dipastikan perbedaan pendapat akan segera tambah meruncing. KPU dalam hal ini dalam posisi kurang menguntungkan. Satu sisi jika bersikukuh padabunyi pasal 259 tersebut dan tidak merubah keputusan, atau PKPI tetap bukan peserta pemilu, maka KPU akan dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, dan sampailah kasus tersebut pada dugaan pelanggaran kode etik lagi di DKPP, selain tentunya mengahadapi gugatan PKPI di PT TUN.

Namun demikian KPU juga bisa bersifat lebih lunak dengan cara melaksanakan semua rekomendasi dari Bawaslu, dan memasukkan PKPI menjadi peserta pemilu yang ke11 ditambah 3 partai lokal di Aceh.

Kita tunggu saja dalam beberapa hari ini bagaimana kelanjutannya.

Wa Allohu A’lam Bishowab.

Spd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.