Kamis, 16 Agustus 2012

Modus Korupsi Perjalanan Dinas


1344307026495779249

dok: Kompas.com
Beberapa saat yang lalu kita sempat terhenyak dengan pemberitaan bahwa biaya perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga di Indonesia mencapai angka trilyunan rupiah (Rp.23,9 trilyun). Biaya yang amat besar ini ternyata dijadikan lumbung untuk melakukan korupsi secara sistematis.


Kita mengenal 2 sistem pengadministrasian perjalanan dinas atau yang lebih dikenal dengan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) yaitu sistem lum sump dan sistem at cost. Untuk saat ini pemerintah melalui menteri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang sistem perjalanan dinas dengan at cost ini berlaku untuk semua kementarian dan lembaga di Indonesia. Namun saya sempat kaget karena ternyata sistem ini belum diberlakukan di Pemda, karena Pemda masih mempergunakan sistem lum sump, yang menurut saya relative lebih mudah untuk disalahgunakan.

Sistem At cost sebetulnya adalah koreksi terhadap sistem lum sumpsupaya tidak mudah dikorupsi tapi ternyata masih berlaku. Sistem ini di Pemda didasarkan pada standar biaya barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan SHBJ. Disitu ada tarif-tarif tertentu. Misalnya untuk perjalan dinas ke Jakarta tarifnya tertentu, untuk ke Semarang tertentu pula, ke Surabaya dll. Pertanggungjawabannya pun sangat ringan. Kita hanya dibekali surat perintah perjalanan dan sesampai di tempat tujuan surat perjalanan tersebut dicap dan ditandatangani oleh pejabat yang dikunjungi. Dalam sistem ini biaya transport pulang pergi misalnya menggunakan pesawat atau kereta api atau bis atau mobil sendiri tidak perlu dimintakan kuitansi sebagai bukti biaya perjalanan. Tapi cukup cap dan tanda tangan pejabat lokasi tujuan tadi. Nah modus korupsi di sistem ini adalah, pergi dengan naik kereta atau naik bis di-SPJ-kan dengan naik pesawat, kan tidak ditanya alat bukti perjalannya. Diberi komponen anggaran untuk menginap di hotel tapi menginap di rumah saudara, atau dapat jatah hotel berbintang tapi menginap di wisma dll. Namun modus dari sistem ini yang paling parah adalah penggandaaan perjalanan. Perjalalan hanya satu kali tapi minta cap dan tandatangan 2 atau 3 kali, atau yang melakukan perjalanan 2 orang tapi di-SPJ-kan 4 atau 5 orang dll. Sangat mudah karena tidak perlu kuitansi pesawat atau kereta api atau bis, juga tidak perlu kuitansi hotel.

Menteri Keuangan telah mengkoreksi sistem tersebut, sekarang di semua Kementerian dan Lembaga Negara (selain pemda) menggunanakan sistem at cost. Yaitu prinsipnya perjalanan dinas hanya akan dibayarkan sesuai dengan bukti kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan. Seperti pesawat perlu kuitansi harga tiket bahkan boarding pass bandara, kuitansi hotel dll. Secara umum dalam sistem ini petugas yang melakukan perjalanan memperoleh 4 komponen biaya. Berikut adalah contoh penghitungan 4 komponen perjalanan dinas menggunakan pesawat : pertama perjalanan dinas lokal dari rumah yang bersangkutan ke bandara pulang pergi, kedua biaya tiket pesawat dan boarding pass pulang perg, ketiga biaya perjalanan lokal dari bandara tujuan ke lokasi tujuan pulang pergi, serta ada uang harian. Untuk uang haian besarnya sudah diatur dalam PMK yang berupa tabel harga misalnya di Jakarta dapat uang harian Rp. 525.000,-, Yogyakarta Rp. 400.000,- Bali Rp. 450.000,-, Semarang Rp. 350.000,- dlll, semua kota di Indonesia sudah terdapat dalam tabel. Kalau kita pergi selama 2 hari ya tinggal kalikan 2 dan seterusnya. Dengan sistem ini semua uang yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan dan akan dibayar sesuai yang tertulis dalam kuitansi. Menurut hemat saya sistem ini sudah jauh lebih baik dan lebih sulit disalahgunakan. Namun demikian bukan berarti sudah bebas dari korupsi.

Di awal penggunaan sistem ini orang sering membuat SPJ fiktif misalnya kuitansi pesawat bekerja sama dengan agen perjalanan yang dapat mengeluarkan tiket pesawat tanpa harus bepergian alias tiket pesawat ASPAL. Modus ini mulanya cukup lancar, namun pemeriksa seperti BPK dll ternyata tidak kurang akal, mereka cek penerbangan langsung di Garuda atau Lion misalnya pada hari dan tanggal yang tertera dalam bukti kuitansi tersebut ada atau tidak nama-nama tersebut dalam penerbangan, kalau tidak ada ya berarti namanya penerbangan fiktif sehingga merupakan temuan. Sehingga sistem ini relatif lebih sulit disalahgunakan.

Namun bukan manusia kalau otaknya tidak cemerlang, akal terus berputar untuk mencari celah dan menerobos aturan, modus yang paling ringan adalah menggunakan perjalanan dinas lokal. Perjalanan ini adalah perjalanan petugas yang dilakukan kurang dari 6 jam dan sudah melewati batas kota 5 km. SPJ-nya sederhana yaitu minta cap dan tanda tangan dari pejabat di lokasi tujuan. Besarnya lumayan yaitu 60 % dari uang harian lokal. Jika di jakarta uang harian Rp. 525.000 maka dengan perjalanan lokal ini akan dapat menerima Rp. 315.000,- maksimal, artinya bendahara dapat memberikan kurang dari angka tersebut. Ini adalah modus yang paling mudah karena hanya tinggal membutuhkan bukti tanda tangan dan cap pejabat tujuan, mudah digandakan dan mudah disalahgunakan, berapapun jumlah anggaran perjalanan dinasnya akan mudah dihabiskan dengan cara ini………..hhmmm….betul-betul kreatif. (spd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.