Sekalipun perhelatan pemilu 2014 masih agak lama namun perhatian publik terhadap tahapan pemilu mulai dirasakan terutama sejak UU tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD baru saja disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu. Undang-undang tersebut akan membawa beberapa perubahan penting, khususnya dalam kompetisi untuk memperoleh kursi di DPRD Provinsi DIY. Hal ini disebabkan karena alokasi jumlah kursi dan dapil sangat dimungkinkan akan terjadi perubahan.
Dapil adalah salah satu elemen penting dalam pemilu karena disitulah konsentrasi konstituen diperebutkan oleh kontestan. Secara sederhana dapil diartikan sebagai wilayah atau daerah yang dijadikan tempat untuk memperebutkan kursi. Dalam hal ini kursi yang diperebutkan bisa tunggal bisa jamak, sangat tergantung oleh sistem pemilu yang dianutnya. Untuk pemilihan anggota DPD misalnya sudah sangat kongkrit, dapilnya adalah provinsi sedangkan kursi yang diperebutkan adalah 4. Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi agak sedikit lebih rumit dan sangat tergantung oleh seperangkat peraturan yang mengaturnya.
Evaluasi Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2009.
Di dalam UU No 10 tahun 2008 dijelaskan dalam pasal 24 (1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Dan ayat (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas KPU Provinsi DIY selanjutnya memutuskan alokasi kursi dan dapilnya sebagai berikut :
No
|
Dapil
|
Jumlah penduduk
|
Jumlah kursi
|
1.
|
Sleman
|
1.096.972
|
16
|
2.
|
Bantul
|
911.359
|
14
|
3.
|
Gunung Kidul
|
703.632
|
12
|
4.
|
Kota Yogyakarta
|
434.544
|
7
|
5.
|
Kulon Progo
|
458.298
|
6
|
Jumlah
|
3.604.804
|
55
|
Dari data tersebut diatas sebetulnya ada 2 persoalan mendasar yang kurang tepat, pertama untuk Dapil Sleman dan Bantul sebetulnya melanggar ketentuan yang menyebutkan bahwa alokasi kursi untuk setiap Dapil antara 3 sampai 12 kursi. Namun demikian karena ketentuan dapil adalah kebupaten/kota atau gabungan dari kabupaten/ kota, maka tidak diperkenankan untuk memecah kabupaten/kota dalam 2 dapil atau lebih. Sehingga Dapil Sleman tetap 16 kursi dan Dapil Bantul tetap 14 kursi. Keanehan yang kedua adalah perbandingan jumlah kursi antara Dapil Kota Yogyakarta sejumlah 7 kursi lebih banyak dibandingkan dengan Dapil Kulon Progo sejumlah 6 kursi. Padahal jumlah penduduk Kulon Progo lebih besar (458.298 jiwa) dibandingkan dengan kota Yogyakarta (434.544 jiwa). Mengapa hal ini bisa terjadi? Sebab tertulis dalam UU bahwa alokasi kursi setiap dapil ditetapkan sama seperti pemilu sebelumnya. Jadi dalam pemilu 2009 tidak boleh mengutak-atik alokasi kursi dan Dapil, sehingga harus sama dengan pemilu sebelumnya yang dalam hal ini adalah pemilu 2004.
Ketentuan di dalam UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang baru saja disahkan akan berimplikasi pada perubahan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Provinsi DIY untuk Pemilu 2014. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dalam pasal 24 (1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Ayat (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi, dan ayat 3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan di atas maka KPU Provinsi DIY pada saatnya nanti akan mengadakan perhitungan ulang untuk alokasi kursi setiap dapil, dan menyusun dapil lagi apabila ada yang melebihi kuota 3 -12 kursi. Berdasarkan data jumlah penduduk yang dikeluarkan Pemprov DIY pada tahun 2011 triwulan ke-2, maka perkiraan alokasi kursi dapat diliat sebagai berikut :
Dapil
|
Jumlah Penduduk
|
Total Kursi
|
Bilangan Pembagi Kursi
|
Kursi
|
Sisa Penduduk
|
Tambahan Kursi
|
Jumlah Akhir
|
Sleman
|
1,121,090
|
15
|
66,044
|
1
|
16
| ||
Bantul
|
1,006,806
|
14
|
22,096
|
0
|
14
| ||
Gunung Kidul
|
834,194
|
11
|
60,494
|
1
|
12
| ||
Kulon Progo
|
470,508
|
6
|
48,490
|
1
|
7
| ||
Kota Yogya
|
435,904
|
6
|
13,886
|
0
|
6
| ||
3,868,502
|
55
|
70,336
|
52
|
211,009
|
3
|
55
|
Tabel : Perkiraan alokasi kursi dan Dapil DPRD Provinsi DIY untuk Pemilu 2014.
Dari tabel diatas kita dapat menghitung alokasi kursi dan dapil dalam beberapa tahap sebagai berikut : pertama memastikan jumlah kursi DPRD DIY, yaitu sejumlah 55 kursi. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam pasal 23 (2) huruf c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi; kedua mencari nilai bilangan pembagi kursi atau harga setiap kursi dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi atau 3.868.502/ 55 yaitu sejumlah :70.336 jiwa per kursi.
Ketiga , tahap selanjutnya membagi jumlah penduduk setiap kabupaten/kota dengan bilangan pembagi kursi maka akan diperoleh data: Sleman memperoleh 15 kursi, Bantul 14 kursi, Gunung Kidul 11 kursi, Kulon Progo 6 kursi dan Kota 6 kursi semua dengan sisa penduduk yang bervariasi (lihat tabel). Jika ditotal jumlah kursi yang secara genap terdistribusi sudah mencapai 52 kursi. Ini artinya masih ada sisa 3 kursi yang harus dihitung lagi berdasarkan jumlah sisa penduduk secara berurutan sampai habis. Keempat , membuat rangking sisa jumlah penduduk untuk mendistribusikan 3 sisa kursi. Dalam tahap ini Sleman memperoleh tambahan 1 kursi, Bantul 1 kursi dan Kulon Progo 1 kursi.
Dengan demikian hasil akhirnya adalah Sleman 16 kursi, Bantul 14 Kursi, Gunung Kidul 12 kursi, Kulon Progo 7 Kursi dan Kota Yogyakarta 6 kursi. Selanjutnya mengingat Dapil Sleman dan Bantul melebihi kuota kursi antara 3 -12 kursi maka di kedua Dapil tersebut nantinya akan dipecah masing-masing menjadi 2 dapil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.